HDII memilih Depo Bangunan sebagai tempat untuk menggelar acara panduan pengajuan SKA Desain Interior khusus wilayah Banten, pada Sabtu (1/7/2023) sebagai bentuk dukungan terhadap program sertifikasi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no.2 Tahun 2017 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKK) yang diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Jika tidak memiliki sertifikat, tenaga kerja konstruksi akan dikenai sanksi berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Rohadi selaku Ketua Umum HDII Pusat mengatakan bahwa SKA untuk desainer interior masih belum banyak sehingga HDII pun gencar mengadakan acara seperti ini, guna memberikan informasi dan bimbingan kepada para desainer interior yang ingin mengajukan SKA.
Pihak HDII mengajarkan para peserta untuk membuat akun simpan atau e-simpan terlebih dahulu. Para tenaga ahli (semua yang bekerja di bawah jasa konstruksi) baik yang sudah memiliki SKA atau belum, wajib membuat akun simpan agar memudahkan para pemilik proyek tender atau lelang melihat proyek mereka sebelumnya.
E-simpan sendiri dipakai sebagai sistem informasi jasa konstruksi dan notebook pribadi yang akan dipakai seumur hidup. Jadi, para desainer bisa mengupload semua data-data proyeknya baik yang sudah berlalu, sedang berlangsung, atau yang akan datang.
Para peserta dibimbing mulai dari membuka website simpan.pu.go.id, registrasi baru akun simpan profesi, dan mengisi data diri sampai menginput proyek-proyek mereka. Setelah membuat akun simpan, para peserta baru mulai mengajukan SKA.
SKA sendiri dibagi menjadi tiga berdasarkan kualifikasi sebagai berikut.
- Ahli Muda. Pengaju untuk ijazah kelulusan S1, minimal memiliki 2 tahun pengalaman atau 13 bulan masa kerja (6 bulan lebih 1 hari sudah diakumulasikan menjadi 1 tahun). Bisa juga dengan penghitungan tahun anggaran yaitu minimal ada 1 proyek dalam 1 tahun.
- Ahli Madya. Pengaju untuk ijazah kelulusan S1, minimal memiliki 6 tahun pengalaman atau 37 bulan masa kerja. Bisa dengan tahun anggaran setiap tahun ada 1 proyek selama 6 tahun terakhir.
- Ahli Utama. Pengaju untuk ijazah S1, minimal memiliki pengalaman 8 tahun atau 49 bulan masa kerja. Jika menggunakan perhitungan tahun anggaran maka ada satu proyek setiap tahun dalam 8 tahun terakhir.
Para peserta harus melengkapi data diri dan form pengajuan SKA. Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap oleh LPJK, peserta harus mengikuti penataran kode etik (PKE), dan akan mendapatkan jadwal assesment. Para peserta diharuskan untuk menyiapkan dokumen untuk assesment minimal tiga proyek terbaik dengan kompleksitas sesuai dengan SKA yang ingin diajukan.
Terakhir, Rohadi menjelaskan bahwa setelah mengambil SKA, para desainer juga diwajibkan untuk mengikuti PKB (Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan).
HDII akan menggelar acara diskusi mengenai program studi, kurikulum, dan sebagainya mengenai desain interior di Depo Bangunan pada 7 Juli mendatang dan acara Youth Interior Desain Award pada 8 Juli 2023 di ICE BSD.